Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya.
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya. /Tangkap layar laman prakerja.go.id

4.Scan atau fotokopi slip gaji terakhir berstempel

5.Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah)

6.File excel yang diunduh dari tautan bit.ly/formatkpj, kemudian isi secara lengkap

Baca Juga: Link Registrasi Online Jakarta Job Fair di Tamini Square pada 1 dan 2 September 2022, Simak Langkah-langkahnya

Cara Mendaftar

1.Daftar langsung

Dengan membawa fotokopi dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, para calon penerima KPJ dapat langsung mendatangi salah satu dari tempat berikut sesuai dengan domisili:

-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Hubungan Industrial

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52 Tugu Tani, Jakarta Pusat

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @disnakertrans_dki_jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x