Baca Juga: Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon
Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang Anda bawa. Kemudian, berkas permohonan pun akan diinput oleh petugas imigrasi.
Langkah terakhir, Anda akan melakukan proses foto dan wawancara. Setelah itu, paspor Anda pun akan diterbitkan.
Saat akan mendatangi kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan pembuatan paspor sebagai berikut :
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Kartu Keluarga (KK)
3.Akta Kelahiran
4.Ijazah/buku nikah/surat baptis
Baca Juga: Kemenhumkam Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikut Enam Langkah Urus Paspor Secara Online
Kemudian, bagi Anda warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, maka cukup membawa KTP dan paspor lama saja.