Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini

- 9 Februari 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi - Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut Ini.
Ilustrasi - Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut Ini. /Twitter @ditjenimigrasi

Baca Juga: Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon

Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang Anda bawa. Kemudian, berkas permohonan pun akan diinput oleh petugas imigrasi.

Langkah terakhir, Anda akan melakukan proses foto dan wawancara. Setelah itu, paspor Anda pun akan diterbitkan.

Saat akan mendatangi kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan pembuatan paspor sebagai berikut :

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Kartu Keluarga (KK)

3.Akta Kelahiran

4.Ijazah/buku nikah/surat baptis

Baca Juga: Kemenhumkam Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikut Enam Langkah Urus Paspor Secara Online

Kemudian, bagi Anda warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, maka cukup membawa KTP dan paspor lama saja.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x