Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Overload

- 7 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19./
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19./ /

Cianjurpedia.com – Menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), maksimum keterisian ruang isolasi pasien Covid-19 ditetapkan sebesar 60 persen. Sementara di Kabupaten Bogor kapasitasnya saat ini sudah mencapai 91,3 persen.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin di Cibinong, Bogor, Rabu 6 Januari 2021.


"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: 18-59 tahun jadi Kelompok Usia Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Mengapa?

Pria yang akrab disapa Zein itu meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.

"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," katanya.

Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Sudah Sembuh dari Covid-19, Masih Wajib Vaksin atau Tidak?

"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," kata  Achmad Zaenudin.

Hingga Rabu 6 Januari 2021 malam, Satgas Penanganam COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif COVID-19 di wilayah itu dengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x