20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional pada 11-25 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 23:10 WIB
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil. /PMJ News

Cianjurpedia.com – Sebanyak 20 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Informasi tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021.

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Kang Emil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Shijiazhuang Diganti Paska Penetapan Lockdown di Kota Tersebut

Kedua puluh daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat yakni bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Menurut data harian Satgas Penanganan Covid-19, hari ini jumlah penambahan kasus positif di Indonesia mencapai lebih dari sepuluh ribu kasus.

Dari data tersebut, Jawa Barat menyumbang hampir dua ribuan kasus positif Covid-19. Dan selalu berada dalam lima besar provinsi dengan kasus harian terbanyak. Sehingga penerapan PSBB Proporsional dan PPKM dianggap perlu dilakukan di provinsi tersebut.

Baca Juga: Bertambah 10.617 dalam 24 Jam, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 800 Ribu

Sebelumnya, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x