Cianjurpedia.com – Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Selasa, 13 April 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Ujungberung (untuk seluruh warga Kota Bandung).
Pelayanan mulai beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 50 pemohon.
Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:
Baca Juga: Metode Rasulullah Tentukan Awal Ramadan
Baca Juga: Hilal Tidak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Awal Ramadan 1442 H Dimulai Besok Hari Selasa
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau di download di website.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Nikah / Akta kelahiran anak yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak Pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan