Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Kota Cimahi Hari Jumat 30 Juli 2021

- 30 Juli 2021, 03:50 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi /TMC Polda metro jaya

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, 
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli, 
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polres Cimahi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah