Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, bagi warga Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Memiliki Efikasi Tinggi, Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Moderna untuk Booster Tenaga Kesehatan
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 30 Juli 2021 berlokasi di Alun-alun Cimahi mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Memakai Masker Kain Di Atas Masker Medis Mampu Memberi Proteksi Hingga 85,4 Persen
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: