Pemkot Bandung Larang ASN Perpanjang Libur Lebaran 2022 dan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

- 11 April 2022, 15:14 WIB
Pemkot Bandung Larang ASN Perpanjang Libur Lebaran 2022 dan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Pemkot Bandung Larang ASN Perpanjang Libur Lebaran 2022 dan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik /*//mantrapandeglang.com/Pixabay

Cianjurpedia.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang memperpanjang cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Kemudian cuti bersama berlaku pada tanggal 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022. 

Baca Juga: Sah! Pemerintah Umumkan Libur Lebaran Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022

Dengan demikian, ASN yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, mendapatkan hari libur sebanyak 10 hari dan dinilai cukup untuk mereka.

“Dengan cuti bersama ini, jadi kalau dihitung itu jadi cuti panjang. Kalau yang lima hari kerja itu, saya hitung-hitung sampai 10 harian. Jadi berarti cukup sebetulnya kalau untuk cuti dalam rangka hari raya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa di Bandung pada Senin, 11 April 2022, sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Selain itu, ASN di lingkungan Pemkot Bandung pun dilarang menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah saat akan melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan DAMRI : Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Booster

Larangan tersebut diterapkan dalam rangka penegakkan disiplin ASN demi menjamin pelayanan publik berjalan optimal.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x