Cianjurpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan persetujuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada vaksin Inavac sebagai vaksin primer untuk kategori usia 18 tahun ke atas pada Selasa, 1 November 2022.
Vaksin Inavac ini merupakan vaksin COVID-19 100 % karya anak bangsa yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan diproduksi oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Melansir Antara pada Jumat, 11 November 2022, vaksin yang juga dikenal dengan nama vaksin Merah Putih ini berplatform inactivated virus atau hasil isolasi virus SARS-CoV-2 Asian COVID-19.
Dengan demikian berdasarkan hasil uji klinis akhir, efek samping yang ditimbulkan hampir sama dengan vaksin CoronaVac, di antaranya :
1.Nyeri lokal
2.Demam
3.Nyeri otot
4.Sakit kepala
5.Batuk
Nantinya, penerima vaksin primer Inavac akan mendapatkan 2 kali penyuntikan (5 microgram/0,5 ml per dosis) dengan interval waktu selama 28 hari.
Baca Juga: Sebanyak 6.000-12.000 Dosis Vaksin Pfizer Siap Pakai Segera Didistribusikan untuk Warga Kota Bandung
"Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.***