Gratis! Inilah Cara Pengobatan Vitiligo Menggunakan BPJS Kesehatan, Prosedurnya Mudah

21 Agustus 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi. Pengobatan Vitiligo Menggunakan BPJS Kesehatan /Elf-Moondance/Pixabay

 

Cianjurpedia.com -  Vitiligo adalah salah satu penyakit kulit yang perawatannya termasuk dalam daftar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Perawatan penyakit kulit vitiligo yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, penanganan dokter, hingga kontrol rutin. Namun, untuk mendapatkan semua fasilitas tersebut pasien yang terdaftar sebagai anggota JKN harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit vitiligo:

 

  • Datang ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1

 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dianjurkan untuk mendatangi faskes 1 yang tercatat di dalam kartu terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Minta Rujukan

 

Bila di Faskes 1 tidak ada dokter spesialis kulit, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan ke dokter spesialis kulit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau rumah sakit yang memiliki pelayanan untuk penyakit vitiligo.

Baca Juga: Daftar Alat Kesehatan dan Operasi yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Salah Satunya Gigi Palsu

 

  • Ikuti Prosedur Pemeriksaan

 

Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur pemeriksaan RTJL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) di rumah sakit atau dokter yang ditunjuk Faskes 1. 

 

  • Pendaftaran di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis Kulit

 

Saat sudah ditentukan rumah sakit atau dokter spesialis kulit yang dituju, pasien dapat melakukan daftar ulang dan kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya serta surat rujukan dari Faskes 1.

 

  • Pelayanan Rawat Jalan

 

Pasien yang sudah mendaftar dapat langsung melakukan perawatan dengan dokter spesialis kulit yang ditunjuk. Setelah melakukan pemeriksaan, pasien yang mendapatkan surat keterangan kontrol dari dokter dapat kembali ke sini tanpa perlu ke Faskes 1 lagi. Biasanya, surat rujukan ini memiliki jangka waktunya, tergantung Faskes 1 yang memberikannya. Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama. 

Apa Itu Vitiligo?

Menurut dr. Reiva Farah Dwiyana, Sp. KK (K), Kepala Divisi Dermatologi Anak Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin FK Unpad/RSHS Bandung, Vitiligo merupakan penyakit kelainan depigmentasi atau tidak adanya pigmen pada kulit, sehingga kulitnya menjadi berwarna putih.

Penyakit ini tidak menular dan tidak berbahaya. Penyebabnya pun belum bisa dipastikan, bisa karena penyakit autoimun, kemudian juga genetik, zat-zat kimia, lingkungan, dan lain sebagainya.

Vitiligo bukanlah penyakit yang ada sejak lahir, bahkan bisa terlihat pada saat sudah dewasa. Ada yang mengatakan bahwa penyakit ini tidak bisa disembuhkan, tapi itu hanyalah mitos.

Dokter Reiva dalam webinar “World Vitiligo Day 2023 Looking Into The Future” pada Minggu 16 Juli 2023, di Rumah Sakit Hasan Sadikin, mengatakan, sampai saat ini sudah berbagai macam pengobatan vitiligo yang berhasil diperoleh ataupun didapatkan hasilnya oleh pasien-pasien vitiligo. Antara lain obat-obatan oles, obat minum, fototerapi, kemudian yang dijemur disinar, ataupun obat-obat yang terbaru seperti JAK inhibitor, atau yang terbaru adalah dengan cara stem cell.

Pasien vitiligo dianjurkan untuk berobat ke dokter dengan teratur, hidup sehat, tidak stres, serta hindari sinar matahari langsung untuk meminimalisir melebarnya warna putih dalam kulit.

Demikian informasi yang dapat tim Cianjurpedia bagikan terkait penyakit vitiligo dan  langkah-langkah serta ketentuan pemeriksaannya menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!***

 

 
Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler