Daftar Alat Kesehatan dan Operasi yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Salah Satunya Gigi Palsu

- 21 Agustus 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi gigi palsu. Gigi Palsu merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Ilustrasi gigi palsu. Gigi Palsu merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. /

 

Cianjurpedia.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak hanya dapat meng-cover atau menanggung biaya pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada banyak alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dapat memanfaatkan berbagai pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk membantu meringankan biaya pengobatan atau pembelian alat kesehatan.

Alat Kesehatan

Berikut adalah alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kacamata

Fasilitas kesehatan ini dapat diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata. Yang perlu diketahui anggota JKN adalah antar kelas berbeda-beda dalam Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)-nya. Kacamata dapat diklaim dua tahun sekali.

  1. Alat Bantu Dengar

Alat ini dapat diklaim oleh anggota JKN maksimal sebesar Rp1,1 juta. Barang dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.

  1. Kaki/Tangan Palsu

Besaran nominal klaim yang diberikan BPJS Kesehatan untuk alat gerak maksimal sebesar Rp2,75 juta.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x