Cianjurpedia.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak hanya dapat meng-cover atau menanggung biaya pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada banyak alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dapat memanfaatkan berbagai pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk membantu meringankan biaya pengobatan atau pembelian alat kesehatan.
Alat Kesehatan
Berikut adalah alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Kacamata
Fasilitas kesehatan ini dapat diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata. Yang perlu diketahui anggota JKN adalah antar kelas berbeda-beda dalam Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)-nya. Kacamata dapat diklaim dua tahun sekali.
- Alat Bantu Dengar
Alat ini dapat diklaim oleh anggota JKN maksimal sebesar Rp1,1 juta. Barang dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
- Kaki/Tangan Palsu
Besaran nominal klaim yang diberikan BPJS Kesehatan untuk alat gerak maksimal sebesar Rp2,75 juta.