Sementara klaim tidak halal, dijelaskan bahwa yang menentukan halal adalah Majelis Ulama Indonesia. Namun, Eddy menyatakan vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa pesan yang menyatakan Vaksin Sinovac hanya untuk kelinci percobaan, tidak untuk disebarluaskan karena mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan merkuri adalah hoaks.***