Tiga Macam Paket Vitamin dan Obat Gratis dari Pemerintah untuk Pasien Isoman dan Cara Mendapatkannya

- 17 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi paket obat Covid-19.
Ilustrasi paket obat Covid-19. /Azmy Yanuar/Dok. Pribadi/unair.ac.id



Cianjurpedia.com - Pada Kamis 15 Juli 2021 pekan ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan paket obat dan vitamin gratis untuk pasien Covid-19 di Istana Negara, Jakarta.

Pada tahap pertama, pemerintah membagikan sebanyak 300 ribu paket untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kemudian akan dilanjutkan dengan tiga ratus ribu paket lagi untuk pasien yang berada di wilayah luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan OTG

"Pemerintah mulai hari ini akan segera membagikan paket vitamin dan obat untuk masyarakat yang melakukan isoman di wilayah-wilayah yang beresiko," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres).

Paket obat yang diberikan oleh pemerintah tersebut, untuk dipergunakan selama tujuh hari atau satu pekan. Diharapkan hal ini dapat membantu pasien isoman berangsur-angsur pulih dengan cepat.

Adapun paket yang dibagikan oleh pemerintah terdiri dari tiga jenis, sesuai indikasi atau gejala yang diderita pasien.

Baca Juga: Obat dan Vitamin Gratis dari Pemprov Jabar untuk Warga yang Terpapar Covid-19 dan Sedang Jalani Isoman

Paket 1 diperuntukkan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) yang berisi beberapa macam vitamin.

Paket 2 berisi vitamin dan obat untuk pasien Covid-19 yang disertai gejala demam dan kehilangan indera penciuman. Untuk mendapatkan paket 2, pasien membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

Paket 3 berisi vitamin dan obat untuk pasien Covid-19 dengan gejala demam dan batuk kering. Untuk mendapatkan paket 3, pasien membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, ketiga paket obat untuk pasien isoman tersebut tidak diperjualbelikan. Pasokannya disiapkan oleh Kementerian BUMN yang diproduksi oleh perusahaan BUMN.

Baca Juga: Oseltamivir Tidak Lagi Menjadi Obat Standar Pengobatan Covid-19, Kenali Manfaat dan Efek Sampingnya

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan sejumlah syarat dan teknis pengambilan paket bagi masyarakat yang membutuhkan.

1. Pasien yang berhak menerima paket vitamin dan obat gratis adalah yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah dan datanya tercatat dalam dokumen di Puskesmas setempat.

2. Pihak Puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing, yakni orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.

3. Pasien memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau posiitif.

Baca Juga: Suga BTS Donasi Rp 1,26 miliar Untuk Pasien Kanker Anak pada Hari Ulang Tahunnya
“Saya imbau ke masyarakat yang ada di desa, RT dan RW apabila ingin mendapatkan obat tersebut silakan sampaikan ke bidan desa atau puskesmas. Jika data sudah ada, maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut dengan pendampingan bidan desa atau petugas puskesmas,” jelas Panglima. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x