Waspadai Peredaran Masker Medis Palsu, Kenali Ciri Masker yang Sesuai Standar Kesehatan

- 8 April 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi masker medis. (Pexels)
Ilustrasi masker medis. (Pexels) /Pexels

Cianjurpedia.com – Memakai masker merupakan salah satu poin penting dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana disampaikan oleh para pakar kesehatan, menggunakan masker medis memiliki resiko penularan virus lebih kecil dibandingkan masker kain.

Memasuki masa awal pandemi pada tahun 2020 lalu, masyarakat Indonesia sempat resah dengan stok masker medis yang tiba-tiba menghilang di pasaran. Kalaupun ada penjual yang memiliki stok, mereka akan menjualnya dengan harga selangit.

Sehingga pada saat itu pemakaian masker kain pun menjadi satu-satunya opsi bagi pemerintah dan masyarakat umum.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Kini setelah lebih dari satu tahun kemudian, virus corona masih ada dan untungnya stok masker medis kembali melimpah. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, saat ini terdapat 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers pada Minggu 4 April lalu.

Kendati demikian, drg. Arianti mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang justru dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Empat Provinsi di Indonesia Diminta Waspada Terhadap Dampak Siklon Tropis Seroja Hingga Jumat Pagi

Sebagaimana dikutip dari laman kemkes.go.id, lebih lanjut drg. Arianti menjelaskan, yang termasuk ke dalam jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x