Di samping itu, Kementan pun telah menetapkan sejumlah kebijakan, melalui surat penetapan, maupun surat edaran Menteri Pertanian. Terkait pengaturan serta pengawasan lalu lintas hewan ternak, serta penetapan gugus tugas penanganan PMK secara nasional.
Nasrullah berharap, masyarakat tidak perlu panik, serta memperkecil kesempatan bagi pihak yang ingin berspekulasi, dengan adanya kebijakan tersebut, yang diterapkan di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong hewan," ujar Nasrullah.***