Cianjurpedia.com – Manfaat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ternyata tak hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit saja.
Akan tetapi, berbagai alat kesehatan pun dapat diklaim oleh para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dengan pakai BPJS Kesehatan, salah satunya adalah alat bantu penglihatan yaitu kacamata.
Bagi masyarakat yang aktif menjadi anggota JKN-KIS, bila membutuhkan alat bantu penglihatan dapat segera periksa mata dan klaim pembelian kacamata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melansir Instagram Indonesia Baik pada Selasa 11 Oktober 2022, berikut ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta yang membutuhkan kacamata baru menggunakan BPJS.
- Datang Ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1
Faskes 1 yaitu Puskesmas, Klinik, atau dokter terdekat tempat biasa anggota melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Minta Rujukan
Bila di Faskes 1 tidak ada poli mata, mintalah rujukan untuk pemeriksaan ke dokter spesialis mata yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti Prosedur Pemeriksaan
Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur pemeriksaan RTJL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) di rumah sakit atau dokter yang ditunjuk Faskes 1.
- Dapatkan Resep Pembelian Kacamata
Resep untuk membeli kacamata di optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diberikan oleh dokter di Faskes RTJL.
- Legalisir Resep Kacamata
Resep untuk membeli kacamata di Optik harus dilegalisir atau diverifikasi terlebih dahulu.
- Datang ke Optik yang Ditunjuk
Kacamata yang diklaim dapat dibeli di Optik tertentu yang telah ditunjuk faskes RTJL yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pembelian Kacamata
Kacamata yang dibeli di Optik yang telah ditunjuk dapat di klaim oleh BPJS Kesehatan.
Perhatikan catatan penting yang harus diketahui dan dipahami oleh anggota JKN-KIS sebelum klaim kacamata oleh BPJS Kesehatan antara lain:
Baca Juga: Dibalik Kebijakan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Klaim berbentuk dana subsidi
Dana subsidi yang diberikan untuk klaim kacamata berbeda-beda berdasarkan kelas keanggotaan.
- Kelas 1, dana subsidi sebesar Rp300.000
- Kelas 2, dana subsidi sebesar Rp250.000
- Kelas 3, dana subsidi sebesar Rp150.000
- Subsidi diberikan kepada
- Lensa spheris, dengan ukuran lensa minimal 0,5 dioptri
- Lensa silinder, dengan ukuran lensa minimal 0,25 dioptri
- Lensa kacamata yang dapat di klaim
Lensa yang dapat di klaim BPJS Kesehatan antara lain lensa minus, plus, dan silinder.
- Periode klaim kacamata
Pembelian kacamata yang di klaim BPJS Kesehatan hanya dapat diberikan setiap dua tahun sekali.
Demikian informasi yang dapat tim Cianjurpedia bagikan terkait langkah-langkah serta ketentuan periksa mata dan klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!***