Akan tetapi, untuk mengetahui faktor risiko lainnya yang mungkin terjadi, Kemenkes dan BPOM masih perlu melakukan penelitian secara komprehensif.
Oleh karenanya, hingga hasil pemeriksaan selesai, tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
Disamping itu, seluruh apotek pun diimbau untuk tidak menjual bebas atau bebas terbatas terhadap obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr Syahril.
Baca Juga: Inilah Gejala Serta Hal-hal yang Harus Diketahui Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Sebagai alternatif, orang tua untuk sementara waktu dianjurkan untuk memberikan obat-obatan dalam bentuk lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Lebih lanjut, bagi orang tua harap waspada dan segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat, bila anak menunjukkan gejala seperti jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil menurun, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
Meskipun sang anak tidak mengalami demam, segera periksakan untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Khususnya pada anak-anak yang masih balita.
Dan saat pemeriksaan, segera informasikan dan bawa obat-obatan yang sebelumnya sempat dikonsumsi anak. Sampaikanlah riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.***