Diduga masih terdapat faktor risiko lainnya yang menyebabkan gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), atau dapat pula disebabkan karena sindrom peradangan multisistem pasca COVID 19.
Akan tetapi, BPOM telah melakukan tindakan lebih lanjut pada industri kelima merk obat diatas, dengan melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Inilah Gejala Serta Hal-hal yang Harus Diketahui Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Disamping itu, proses investigasi dan pemeriksaan masih terus dilakukan, guna mengetahui lebih pasti tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Hasil pengawasan akan diperbaharui dan diinformasikan kepada masyarakat luas. Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan selalu menjadi konsumen yang cerdas.
Untuk informasi lebih lanjut dan layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi BPOM melalui lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM di 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email: [email protected].***