Cianjurpedia.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak hanya dapat meng-cover atau menanggung biaya pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada banyak alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dapat memanfaatkan berbagai pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk membantu meringankan biaya pengobatan atau pembelian alat kesehatan.
Alat Kesehatan
Berikut adalah alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Kacamata
Fasilitas kesehatan ini dapat diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata. Yang perlu diketahui anggota JKN adalah antar kelas berbeda-beda dalam Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)-nya. Kacamata dapat diklaim dua tahun sekali.
- Alat Bantu Dengar
Alat ini dapat diklaim oleh anggota JKN maksimal sebesar Rp1,1 juta. Barang dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
- Kaki/Tangan Palsu
Besaran nominal klaim yang diberikan BPJS Kesehatan untuk alat gerak maksimal sebesar Rp2,75 juta.
- Gigi Palsu
BPJS memberikan batas maksimal nominal untuk gigi palsu sebesar Rp1,1 juta dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
- Collar Neck
Alat ini dapat ditanggung maksimal sebesar Rp165 ribu.
- Kruk
Fasilitas tersebut diberi batas maksimal sebesar Rp385 ribu.
Daftar Operasi
Selain fasilitas kesehatan, adapun daftar operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Operasi Amandel
- Operasi Caesar
- Operasi Katarak
- Operasi Miom
- Operasi Hernia
- Operasi Tumor
- Operasi Kanker
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Jantung
- Operasi Sendi Lutut
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Hipospadia
Demikian beberapa alat kesehatan dan daftar operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta JKN mengikuti langkah seusai dengan syarat dan ketentuan, maka proses pengklaiman pun akan lebih mudah. Semoga bermanfaat.***