Cianjurpedia.com - Vitiligo adalah salah satu penyakit kulit yang perawatannya termasuk dalam daftar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perawatan penyakit kulit vitiligo yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, penanganan dokter, hingga kontrol rutin. Namun, untuk mendapatkan semua fasilitas tersebut pasien yang terdaftar sebagai anggota JKN harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit vitiligo:
- Datang ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dianjurkan untuk mendatangi faskes 1 yang tercatat di dalam kartu terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.