Terkait Kasus Suap, KPK Sita Satu Unit Mobil Milik anak Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif

6 Januari 2021, 14:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /ANTARA

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Erni Ariyanti, yang merupakan anak dari tersangka Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS).

Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dilansir dari Antara, diketahui Erni juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.

Baca Juga: Kasus Suap, KPK Telusuri Aliran Uang Dari Swasta Untuk Wali Kota Cimahi

"Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura (Labuhanbatu Utara), yaitu Erni Ariyanti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

KPK menduga pembelian mobil tersebut menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (5/1) juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

Baca Juga: 18-59 tahun jadi Kelompok Usia Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Mengapa?

"Saksi Widya Santi Kumari dan Sally didalami mengenai pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di 'money changer' terkait perkara ini," ucap Ali.

Sementara saksi Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka Khairuddin yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor.

KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Legenda Manchester City Colin Bell Tutup Usia

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Baca Juga: Bosan dengan Tahu dan Tempe Goreng? Inilah 3 Resep Olahan Tahu dan Tempe Lainnya

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler