ASN Jabar Dilarang Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek 2021, Sekda Jabar: Covid-19 Belum Usai

11 Februari 2021, 23:39 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja /Humas Jabar



Cianjurpedia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian keluar daerah saat libur Tahun Baru Cina atau Imlek, pada Jumat 12 Februari 2021 sampai Minggu 14 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19. 

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan yang dikutip Cianjurpedia.com dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Tuchel Akui Chelsea Beruntung Main di Bukares Lawan Atletico

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. 

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Apabila kedapatan ASN melanggar, Setiawan mengungkapkan kepala perangkat daerah bisa memberikan sanksi, dari yang paling ringan sampai berat.

Tak hanya ASN, masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah.

Menurutnya, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. 

Baca Juga: Inilah Alasan  Andy Lau Untuk Tidak Mengundang Resepsi Pernikahan dan Tidak aktif di Medsos Douyin

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya. 

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek. 

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya. 

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, pelarangan ASN berpergian tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Menkes Sebut Dua Jurus Utama Perangi Pandemi Covid-19, Tracing dan Vaksinasi

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.***



Editor: Sutrisno

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler