Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

16 Desember 2021, 11:13 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport

Cianjurpedia.com – Aturan karantina mandiri bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri diperbaharui oleh satgas COVID-19. 

Aturan karantina mandiri ini dituangkan pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 .

Dalam surat edaran ini terdapat beberapa perubahan aturan karantina mandiri bila dibandingkan dengan surat edaran yang sebelumnya, yaitu Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah Peringatan Hari Raya Natal

Pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan tes PCR pada saat kedatangan, melakukan karantina mandiri selama 10x24 jam, dan melakukan tes PCR kedua pada hari ke-9 karantina. 

Sedangkan bagi warga negara Indonesia dari 11 negara transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes PCR saat kedatangan, melakukan karantina mandiri selama 14x24 jam, dan melakukan tes PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

Sebelas negara yag terdapat transmisi komunitas varian Omicron di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Menambah Waktu Karantina Selama 7 Hari Bagi WNA dan WNI Yang Masuk ke Indonesia

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Hong Kong
  4. Angola 
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Estwatini, dan
  11. Lesotho

Dikutip dari laman antaranews.com, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, 15 Desember 2021, menyampaikan bahwa terdapat dua skema penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta.

Pertama, WNI (PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas) melakukan karantina mandiri terpusat di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harga Tes PCR dan Tes Antigen di Kota Bogor, Mulai dari Rp75 ribu

Kedua, untuk WNI kategori lain dan WNA melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri di lebih dari 105 hotel yang mendapat status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

Selain itu, pada surat edaran ini terdapat pengeculian kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dengan alasan khusus.

Alasan khusus ini di antaranya:

  1. WNI dengan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  2. WNI dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  3. WNI dengan kondisi kedukaan karena keluarga inti meninggal dunia
  4. WNA dengan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi, pelaku perjalanan dengan skema TCA (Travel Corridor Arrangement), delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau terpandang.

Namun kategori di atas harus menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag, Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN Dilarang Mudik

Kemudian terdapat dispensasi pengurangan karantina untuk pejabat pemerintah setingkat eselon 1 ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. 

Pengecualian dan dispensasi ini harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Bila ketentuan karantina mandiri ini dilanggar akan ditindak tegas. Misalnya dengan pengembalian kembali ke tempat karantina terpusat. 

Jika masih tetap melanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Tags

Terkini

Terpopuler