Inilah Ruas Jalan Protokol dan Tol, 3 Kawasan Wisata, yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama Nataru

20 Desember 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi. Inilah Ruas Jalan Protokol dan Tol, Kawasan Wisata, yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama Nataru, Catat Jadwalnya! /Pixabay.com/Alexas_Fotos

 

Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah ditetapkan oleh Pemerintah pada 14 Desember 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Nataru, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Terlebih, ada virus varian baru Omicron. 

Penerapan ganjil genap masih diberlakukan di 13 ruas jalan protokol dan tiga tempat wisata di Jakarta. 

Penetapan tersebut tertulis dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. 

Baca Juga: Besok Senin, 4 Ruas Jalan Tol Akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap Untuk Menekan Mobilitas Liburan Nataru

Aturan tersebut berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang, ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah diterapkan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Sementara, untuk tiga kawasan wisata akan diterapkan jalan ganjil genap pada akhir pekan di hari Jumat siang pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu malam pukul 19.00 WIB.

Berikut adalah 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Terkena Mutasi, Firli Tegaskan Dirinya Masih Menjabat Sebagai Ketua KPK

Kawasan Wisata

Sementara, berikut aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk 3 kawasan wisata selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

1.Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian.

  1. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah.
  2. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan. 

Ruas Jalan Tol

Selain itu, terdapat aturan selain SK Kadishub mengenai kebijakan jalan ganjil genap yang disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR. 

Baca Juga: Inilah Daftar Gunung Berapi Aktif di Indonesia, 3 Diantaranya Berstatus Siaga, Masyarakat Diimbau Waspada

Dilansir dari PMJ News, Budi menambahkan aturan ganjil genap juga akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Daftar ruas jalan tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Senin 20 Desember 2021, antara lain meliputi:

1.Jalan Tol Tangerang-Merak,

  1. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
  2. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
  3. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler