Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Nataru, Libur Anak Sekolah Tetap Sesuai Jadwal

24 Desember 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi - Update info terbaru libur sekolah tahun 2021 untuk provinsi Bali. /Pixabay/ Victoria Borodinova/

Cianjurpedia.com – Beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengeluarkan surat edaran terbaru.

Surat edaran Kemendikbudristek SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini merupakan pengganti dari surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.

Surat edaran terbaru ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, Sesuai SE Kemendikbud Terbaru

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, kemendikbudristek ini diberi amanat untuk mengatur pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. 

Pada surat edaran terbaru kemendibudristek ini dijelaskan bahwa:

Pertama, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kalender pendidikan setiap tahunnya. Kalender pendidikan ini memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan yang meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Ketentuannya

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan penambahan hari libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hari libur yang diberikan harus berdasarkan kalender pendidikan yang setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Keempat, para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah harus tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.

Kelima, diharapkan agar pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Keenam, para orang tua atau wali peserta didik dihimbau agar mengizinkan anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19. 

Baca Juga: Catat, Berikut Peraturan Yang Akan Diterapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ketujuh, satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5M. 5M ini meliputi memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Selain itu diharapkan juga melakukan 3T yang meliputi testing, tracing, treatment.

Sebelumnya, berdasarkan SE Sesjen Kemdikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, ditetapkan bahwa  pembagian rapor dilakukan pada hari pertama peserta didik masuk sekolah di semester genap (semester dua). 

Bahkan pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para peserta didik tidak mendapatkan libur semester satu yang bertepatan dengan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelarangan libur ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Tags

Terkini

Terpopuler