Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram

15 Januari 2022, 01:06 WIB
Komika Fico Fachriza terlihat menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya /PMJNews/

Cianjurpedia.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza ditangkap pada Kamis malam, 13 Januari 2022, di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.

Dilansir dari PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada wartawan Jumat, 14 Januari 2022, menjelaskan penangkapan komika Fico Fachriza berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh komika ini.

Baca Juga: Fico Fachriza Dikabarkan Pakai Tembakau Gorilla, Narkoba Jenis Apa Itu? Efeknya Seperti Tertimpa Gorila

Setelah itu, didalami dan dilakukan penggeledahan. Zulpan menambahkan, pada penggeledahan tersebut ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram di dalam satu bungkus rokok.

Fico Fachriza mengaku jika dia memakai tembakau sintetis ini sejak tahun 2016.

Zulpan mengatakan Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Ardhito, Kini Komika Fico Fachriza yang Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Siapakah Fico Fachriza?

Bagi penyuka stand up comedy, nama Fico Fachriza tentu tak asing lagi. Ia mengawali karir melalui ajang Stand Up Comedy Indonesia pada tahun 2013 dan berhasil mendapatkan juara kedua saat itu.

Ia memutuskan terjun menjadi komika demi menghasilkan uang karena masalah keluarganya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba

Selain menjadi komika, Fico Fachriza juga pernah membintangi beberapa film, di antaranya “Comic 8 : Casino King Part 1 “, “Comic 8 : Casino King Part 2”, “Warkop DKI Reborn : Jangkrik Boss!”, “Koala Kumal”, hingga “Nikah Yuk!”.

Sementara itu, ia juga pernah membintangi web series “Cek Toko Sebelah The Series” dan “Mimpiku Jadi Nyata”.***



Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler