Lima Obat COVID-19 yang Dihapus Kemenkes Terbukti Tidak Bermanfaat, Ini Penjelasan Profesor Zubairi Djoerban

9 Februari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Obat Covid-19. /Pixabay/stevepb./

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menghapus lima obat COVID-19 dalam daftar obat yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19.

Adapun kelima obat COVID-19 yang dihapus tersebut di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin. Obat-obat ini terbukti tidak memberikan manfaat bagi pasien COVID-19.

Profesor Zubairi Djoerban yang merupakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan dalam cuitan di akun Twitter miliknya, @ProfesorZubairi, pada 5 Februari 2022, bahwa kelima obat tersebut terbukti tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan 3 Obat Baru untuk Pasien COVID-19, Mengganti 5 Obat Sebelumnya yang Terbukti Tidak Bermanfaat

“Obat-obat yang dulu dipakai untuk COVID-19 dan kini tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus: Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, Azithromycin,” tulis Profesor Zubairi mengawali cuitannya.

Menurutnya, banyak laporan pasien yang memerlukan perawatan medis, termasuk rawat inap, setelah mengonsumsi Ivermectin.

Selain itu, obat ini tidak disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makana (FDA) Amerika Serikat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat di Uni Eropa.

Baca Juga: Nomor Batch dan Tanggal Kedaluwarsa pada Kemasan Obat, Apa Saja Kegunaannya?

Sementara untuk Klorokuin, ia menambahkan, walaupun sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia, ternyata obat ini terbukti malah berbahaya untuk jantung.

“Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, Klorokuin tidak boleh dipakai lagi,” tulis dokter yang akrab disapa Prof. Beri ini.

Selanjutnya Oseltamivir. Prof. Beri menjelaskan bahwa sebenarnya obat ini digunakan untuk Influenza dan tidak ada bukti ilmiah bahwa ini dapat mengobati COVID-19.

Dia menjelaskan dalam cuitan di akun Twitternya, “WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk COVID-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif Influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia.”

Baca Juga: Pemerintah Beri Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Telemedisin untuk Pasien Postif Omicron yang Isolasi Mandir

Karena Oseltamivir tidak diperbolehkan untuk diminum, ia memberikan beberapa pilihan obat yang tentunya hanya boleh diberikan atas izin dokter yang merawat pasien COVID-19 tersebut.

“Ada Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir, serta Remdesivir. Nanti biar dokter Anda yang memilihkan,” ujarnya.

Kemudian obat yang selanjutnya dihapus yaitu Plasma Convalescent. Pemberian obat ini sama sekali tidak bermanfaat selain juga harganya yang mahal dan memerlukan proses yang panjang serta memakan waktu.

“Oleh WHO tidak direkomendasikan kecuali dalam konteks uji coba acak dengan kontrol,” katanya.

Baca Juga: Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 Akan Diperluas Hingga Ke Luar Wilayah Jakarta

Dan yang terakhir Azithromycin. Prof. Beri menyatakan bahwa obat ini tidak bermanfaat untuk terapi COVID-19.

“Baik skala ringan serta sedang. Kecuali ditemukan bakteri, selain virus penyebab COVID-19 dalam tubuh Anda. Kalau hanya COVID-19, maka obat ini tidak diperlukan,”pungkasnya. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi

Tags

Terkini

Terpopuler