Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

30 Juni 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi - Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan. /instagram/iduladha/

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha 1443 H/ 2022 M.

Panduan penyelenggaraan saalat Iduladha 1443 H tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor SE tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Lempar Jumroh Terbaru untuk Jemaah Calon Haji Indonesia, Menyesuaikan Kondisi Cuaca Panas di Arab Saudi

Melansir laman setkab.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022, berikut panduan pelaksanaan salat Iduladha sebagaimana yang tercantum pada surat edaran tersebut.

Pertama, dalam penyelenggaraan salat Iduladha, umat Islam diimbau untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kedua, dalam penyelenggaraan salat Iduladha, pengurus dan pengelola masjid/ musala harus memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Selain itu, penyelenggaraan salat Iduladha pun harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Marhaban Ya Dzulhijjah, Kemenag Tetapkan 1 Zulhijah 1443 H Jatuh pada Hari Jumat 1 Juli 2022

Ketiga, para pengurus dan pengelola masjid/ musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Keempat, bagi para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.

Kemudian mereka pun diimbau untuk berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

Kelima, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari Iduladha tahun 1443 H/2022 M dan pada hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijah di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

Keenam, saat penggunakan pengeras suara, masyarakat diimbau untuk mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Ketujuh, penyelanggaraan salat Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler