Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib

11 Juli 2022, 10:59 WIB
Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib. /Twitter PT KAI @KAI121/Mengenal KA Kertajaya, Kereta Penumpang Terpanjang Di Indonesia, Ada 16 Gerbong!

Cianjurpedia.com - KAI Commuter akan memberlakukan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter.

Ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut akan diberlakukan pada KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi.

Melansir Antara pda Senin, 11 Juli 2022, ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin mengatakan bahwa vaksin COVID-19 akan menjadi syarat perjalanan.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," tutur Anne.

Adapun syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal meliputi :

Pertama, pengguna kereta api komuter menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan masuk area stasiun.

Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

Kedua, jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka pengguna kereta api komuter harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

Ketiga, pengguna kereta api komuter harus menggunakan masker dengan benar yang menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna.

Kemudian para pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, dianjurkan untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Dan selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Ada di 46 Lokasi

Selanjutnya berdasarkan SE Nomor 72 tahun 2022 tersebut, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas. 

Sementara untuk KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dapat melayani pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Kemudian ia menginformasikan tentang waktu operasional KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, serta KA lokal di beberapa wilayah.

Waktu operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Ada di Lima Lokasi

Begitu juga dengan waktu operasional KRL Yogyakarta – Solo yang tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.

Sedangkan saat hari libur atau hari Sabtu dan minggu, KRL Yogyakarta-Solo beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.

"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," jelasnya.

Selanjutnya, operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Ciamis Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Ada di Dua Lokasi

Untuk KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya.

Kemudian pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya dan KA Lokal di wilayah Surabaya 60 perjalanan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler