Rincian Biaya Ganti Data Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Beserta Langkah dan Dokumen Pelengkapnya

4 Januari 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi STNK. Rincian Biaya Ganti Data Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Beserta Langkah dan Dokumen Pelengkapnya /Antara/Syifa Yulinnas/

 

Cianjurpedia.com – Bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraannya, maka keterangan warna kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB pun wajib diubah disesuaikan dengan warna barunya. 

Bila diketahui warna kendaraan berbeda dengan yang tercantum dalam STNK dan BPKB maka akan beresiko terkena tilang. Pasalnya perbedaan tersebut termasuk melanggar aturan lalu lintas. 

Hal tersebut tercantum dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Melansir Antara, pada Rabu 4 Januari 2023, berikut rincian biaya pembuatan BPKB dan STNK baru beserta langkah dan dokumen pelengkap yang harus disiapkan. 

Baca Juga: STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Siap-Siap Motor dan Mobil Jadi Kendaraan Bodong

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp375 ribu. Dan untuk penerbitan STNK barunya adalah sebesar Rp200 ribu, serta ditambah Rp50 ribu untuk biaya pengesahannya.  

Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp225 ribu. Dan untuk penerbitan STNK barunya adalah sebesar Rp100 ribu, serta tambahan biaya Rp25 ribu untuk pengesahan STNK.

Namun, terdapat kondisi dimana perubahan warna kendaraan tidak perlu melakukan perubahan data pada STNK maupun BPKB. 

Yaitu, jika perubahan warna kendaraan tak lebih dari 20 persen dari warna asli yang yang tercantum dalam data kendaraan di STNK serta BPKB.

Adapun langkah-langkah merubah data warna kendaraan di STNK, sebenarnya sama dengan proses registrasi kendaraan, diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1.  Bawa kendaraan yang warnanya telah diubah, ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah di KTP
  2. Ambil formulir dan isi data kendaraannya 
  3. Cek fisik kendaraan oleh petugas untuk melengkapi formulir
  4. Formulir dan bukti hasil cek fisik diserahkan ke loket registrasi
  5. Tunggu hingga STNK dan BPKB yang baru sudah diterbitkan 

Pemilik kendaraan cukup melakukan proses pergantian dalam satu waktu. STNK dan BPKB yang baru akan langsung terbit di hari yang sama, dan tidak memakan waktu yang lama. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya

Sebelum langkah diatas, pastikan membawa dokumen identitas kendaraan, yakni:

  1. STNK asli dan fotokopi, 
  2. BPKB dan fotokopi, 
  3. bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, 
  4. surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna

Disamping itu, jika kendaraan menggunakan nama pribadi pastikan untuk membawa dokumen, diantaranya  KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Bila proses pergantian data warna kendaraan di STNK di kantor Samsat tidak dilakukan sendiri, maka cukup membuat surat kuasa yang dibubuhi materai Rp6.000. 

Dan yang paling utama, untuk memudahkan proses ganti warna kendaraan di STNK, pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP sebelum mengganti warna mobil.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler