Viral! Anak Pejabat Pajak yang Kerap Flexing Rubicon dan Harley, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Hingga Koma

22 Februari 2023, 15:17 WIB
Terduga Pelaku penganiayaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan Anak Pejabat Dirjen Pajak. /INSTAGRAM @_broden/



Cianjurpedia.com – Saat ini sedang viral di media sosial terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak seorang pejabat pajak, terhadap anak di bawah umur hingga koma, yang saat ini kabarnya masih dirawat di ruang ICU. 

Selain itu, kasus ini semakin ramai dibicarakan karena pelaku yang merupakan anak pejabat pajak ini kerap memamerkan kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan berbagai motor Harley di media sosial pribadinya. 

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MD, saat ini sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang dikutip dari ANTARA, pada Rabu 22 Februari 2023. 

Baca Juga: Resmi Serahkan 3 Hasil Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM: Tidak Ada Penganiayaan

"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Lebih lanjut Ary menjelaskan bahwa, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan. 

Menurut Ary, saat itu MD mendatangi lokasi korban karena ia mendapatkan informasi dari saudari A bahwa dirinya diperlakukan tidak baik oleh korban D. 

Saat kejadian, D sedang berada di rumah temannya berinisial R. MD datang ke rumah R dan mengajak D ke sebuah gang sempit yang berada di dekat rumah R. 

Kemudian, di sana MD meminta klarifikasi terkait perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap A. Namun, terjadi perdebatan hingga akhirnya MD menganiaya D hingga koma. 

Mendengar keributan yang terjadi, orang tua R keluar rumah, dan ia melihat D sudah tergeletak di dekat MD. Lalu, orang tua R bergegas menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. 

Baca Juga: Iko Uwais Sampai Tidak Bisa Tidur Gara-Gara Tudingan Kasus Penganiayaan

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan menerima laporan terkait kasus ini dari pelapor berinisial MR.

Dengan respon yang cepat, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaku yang sudah diamankan petugas keamanan kompleks kemudian dibawa ke kantor polisi. 

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi," ujarnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dapat terjerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.

Selain itu, pada Ayat (2) jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem dan Lokasi Terjal, Kapolda Jambi Dievakuasi Usai Bertahan 3 Hari di Hutan

Di jagat Twitter, kasus ini masih viral dan menjadi trending. Bahkan ada yang menyebutkan kasus ini dapat melebar ke permasalahan lain. 

Pasalnya, pelaku yang diketahui merupakan hanya anak seorang pejabat pajak dianggap terlalu kaya akibat sejumlah kendaraan mewah yang sebelumnya kerap dipamerkan pelaku. 

Disamping itu, kendaraan Rubicon yang dipakai pelaku menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan terdeteksi menunggak pajak tahunan.

Selain itu, bahkan ada yang menunjukkan bukti bahwa kendaraan Rubicon dan Harley yang kerap digunakan anaknya tidak terdaftar dalam aset kekayaan yang dilaporkan sang ayah, sebagai seorang pejabat pajak, ke KPK.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler