Resmi Serahkan 3 Hasil Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM: Tidak Ada Penganiayaan

- 1 September 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi - Resmi Serahkan 3 Hasil Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM: Tidak Ada Penganiayaan
Ilustrasi - Resmi Serahkan 3 Hasil Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM: Tidak Ada Penganiayaan /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

 

Cianjurpedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan laporan hasil rekomendasi dan temuan dari penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan penuturan dari Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, terdapat tiga hasil rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM ke Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada rekomendasi pertama yang diserahkan oleh Komnas HAM adalah kasus pembunuhan Brigadir J tersebut masuk ke dalam extra judicial killing, yang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 diartikan sebagai upaya menghilangkan nyawa dengan terencana.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM sebagaimana Cianjurpedia.com lansir dari laman PMJNews, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Sementara pada rekomendasi kedua dari Komnas HAM meliputi kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” imbuh Komjen Agung.

Selanjutnya pada rekomendasi ketiga terkait kasus Brigadir J, ditemukan adanya pelanggaran atau kejahatan tindak pidana obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x