Cianjurpedia.com - Pada Kamis (26/11) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dua orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Keduanya menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Kamis (26/11) sekira pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito).
Baca Juga: Indonesia Power Digugat Pailit Karena Tunggak Hutang Sebesar 173 Milyar
Bertempat di gedung yang sama, KPK juga sekaligus melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Berikut kronologinya :
14 Mei 2020 : EP menerbitkan Surat Keputusan No. 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan menunjuk APM sebagai ketua pelaksana. Tim ini bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir.
Baca Juga: Istri Ditikam Suami Saat Sedang Sholat Tahajud
Awal Oktober 2020 : SJT selaku direktur PT DPP melakukan kesepakatan dengan AM, APM dan SWD untuk nilai biaya angkut, yakni sebesar Rp 1.800/ekor. Kemudian PT DPP meakukan transfer sebesar Rp 731.573.564 ke PT ACK.
5 November 2020 : Ahmad Bahtiar selaku pemegang rekening atas nama PT ACK melakukan transfer ke rekening AM sebesar Rp 3,4 miliar untuk keerluan EP, istri EP, SAF dan APM. Uang tersebut digunakan untuk belanja di Honolulu, Hawaii pada periode 21-23 November 2020.