KPK Ungkap Pejabat pembuat Komitmen Kementrian Sosial Patok Fee Rp 10.000 Perpaket Bansos

- 6 Desember 2020, 13:08 WIB
Menteri Sosial saat luncurkan bantuan sosial beras di Surabaya.
Menteri Sosial saat luncurkan bantuan sosial beras di Surabaya. /Instagram / kemsosri/

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” sebutnya.

Firli juga menyampaikan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” tukasnya.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah