Cianjurpedia.com - Penumpang rute internasional baik WNI atau WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu di lokasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam rilisnya mengatakan penanganan kedatangan penumpang rute internasional berjalan dengan baik.
Baca Juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Besok
Agus Haryadi menambahkan penanganan kedatangan penumpang rute internasional terkait dengan keharusan karantina ini dilakukan dengan memperhitungkan seluruh proses kedatangan yang melibatkan berbagai instansi.
“Penanganan dilakukan sejak penumpang rute internasional tiba di garbarata Terminal 3 hingga naik bus menuju lokasi karantina yang telah ditetapkan. Ini membutuhkan koordinasi intensif, karena melibatkan sejumlah sejumlah instansi antara lain PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, ground handling, maskapai, KKP Kemenkes, Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, operator bus yang mengantar ke lokasi karantina, hingga operator hotel.” tambahnya.
Baca Juga: Rose dan Lisa BLACKPINK Dikonfirmasi akan Debut Solo pada 2021
“Koordinasi dilakukan intensif setiap saat, dengan juga saling berbagai data mengenai layanan, fasilitas, hingga jumlah penumpang yang akan ditangani. Melalui koordinasi intensif ini, penanganan penumpang rute internasional sejak mereka mendarat hingga diantar ke lokasi karantina pada 30 Desember 2020 berjalan lancar,” ujar Agus Haryadi.
Adapun pada 30 Desember 2020 sejak pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, jumlah penumpang rute internasional yang tiba di Terminal 3 sebanyak 496 orang (467 orang WNA dan 29 orang WNI), yang menggunakan Batik Air ID 7622 (102 orang); Garuda Indonesia GA 8870 (286 orang); dan Qatar Airways QR 0958 (108 orang).