Anies Berlakukan PSBB Ketat di DKI Jakarta Selama Dua Pekan

- 9 Januari 2021, 14:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.* //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

Cianjurpedia.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan hingga dua pekan ke depan.

Kebijakan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Aturan yang mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Menurut Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Baca Juga: Raja Arab Saudi di Vaksin Covid-19

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh," ungkap Anies sepeti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Anies menyampaikan pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Padahal saat itu, terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

Baca Juga: Peringkat Reputasi Brand Boyband Bulan Januari 2021, BTS di Posisi Pertama 32 Bulan Berturut-turut

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif," tuturnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x