PPKM Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

- 11 Januari 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/10595

  1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gub Jabar Nomor 72 Tahun 2021.

Baca Juga: Apa itu TNKB ? Cek yu Informasinya

Mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25532

  1. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021, meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Secara rinci dapat dilihat di https://humas.jatengprov.go.id/timeline_gubernur

  1. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, kemudian Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Secara rinci dapat dilihat di https://bkd.jatimprov.go.id/downlot.php?file=SE%20Gub%20Sistem%20Kerja%20PSBB.pdf

  1. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x