PPKM Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

- 11 Januari 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

 

Cianjurpedia.com – Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk  menekan laju pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan Intsruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 ini secara khusus ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dilansir dari laman setkab.go.id, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin 11 Januari 2021 mengatakan bahwa kasus pandemi Covid-19 di Indonesia secara kumulasi sudah 828.026 orang.

Baca Juga: Catat! Inilah Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Ia pun menambahkan, tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) mencapai 2,93 persen. Sementara positivity rate di angka 15,73 persen dan kasus aktid 14,84 persen.

PPKM ini dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut yang diatur dalam peraturan masing-masing daerah:

  1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x