Secara rinci dapat dilihat di https://www.bantenprov.go.id/
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.
Secara rinci dapat dilihat di https://jogjaprov.go.id/home
- Provinsi Bali
Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/surat-edaran-gubernur-bali/28657
Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.
Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Soal Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Polisi Akan Tindak Tegas Penyebarnya
“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.
Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.***