PPKM Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

- 11 Januari 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Secara rinci dapat dilihat di https://www.bantenprov.go.id/

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA

  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

Secara rinci dapat dilihat di https://jogjaprov.go.id/home

  1. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/surat-edaran-gubernur-bali/28657

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Soal Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Polisi Akan Tindak Tegas Penyebarnya

“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.

Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x