Cianjurpedia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan hukuman penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony pada Selasa 12 Januari 2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Selain vonis penjara, manjelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara).
Baca Juga: Besok Rabu, Live Streaming Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Perdana Covid-19
Hakim Ketua Toetik Ernawati, dalam amarnya mengatakan bahwa terdapat unsur yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19,” katanya.
Adapun hal yang meringankan, kata Toetik, adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan