Satgas COVID-19 Sebut Presiden Jokowi akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2021

- 5 Februari 2021, 21:40 WIB
Alexander K. Ginting
Alexander K. Ginting /bnpb/YouTube BNPB Indonesia

Cianjurpedia.com – Satgas Penanganan COVID-19 memiliki strategi baru dalam upaya memutus rantai penularan virus corona, yakni dengan membuat Posko atau Pos Komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan.

Posko pada tingkatan ini akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dan memiliki fungsi prioritas untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan di masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) hingga ke tingkat RT dan RW.

Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. Karena seperti diketahui, bahwa klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Isu Jakarta Lockdown

Hari ini Jumat 5 Februari 2021, Satgas COVID-19 mengungkapkan bahwa strategi yang dikenal dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini akan mulai diterapkan mulai hari Selasa 9 Februari. Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan dari Presiden Jokowi.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K. Ginting dalam webinar Jumat.

Nantinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. “Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Mobilitas Warga Masih Tinggi

Dikutip dari PMJ News, menurut Alexander PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga tingkat desa.

Alexander menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. Karenanya, kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas.

"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Laporkan Hasil Evaluasi PPKM Periode Pertama di DKI Jakarta dan Jawa Barat

"Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," sambungnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah