Luncurkan Program Kampus Mengajar, Kemendikbud akan Gaji Mahasiswa Rp 700 ribu per bulan

- 11 Februari 2021, 17:51 WIB
Poster Kampus Mengajar Gelombang 1
Poster Kampus Mengajar Gelombang 1 /kemendikbud.go.id

- Mahasiswa aktif minimal semester 5

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4

- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi

- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020 ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah