Luncurkan Program Kampus Mengajar, Kemendikbud akan Gaji Mahasiswa Rp 700 ribu per bulan

- 11 Februari 2021, 17:51 WIB
Poster Kampus Mengajar Gelombang 1
Poster Kampus Mengajar Gelombang 1 /kemendikbud.go.id

Cianjurpedia.com – Pada 9 Februari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Kampus Mengajar. Melalaui program baru ini pemerintah mengajak setiap mahasiswa aktif untuk terlibat dalam kegiatan mengajar anak-anak usia sekolah dasar. Terutama di daerah-daerah tertinggal.

Mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya yaitu uang saku sebesar Rp700 ribu per bulan dan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.

Insentif lain yang akan diperoleh mahasiswa adalah konversi Satuan Kredit Semester (SKS)  sampai dengan 12 SKS dan Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Lima Tips Agar Anak Tetap Aman saat Berselancar di Dunia Maya

“Tantangan yang kita hadapi sangatlah besar, khususnya bagi adik-adik kita yang duduk di bangku Sekolah Dasar. Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan “saya mau”, yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim ketika meluncurkan program Kampus Mengajar secara daring di Jakarta, Selasa.

Mendikbud menjelaskan tujuan diadakannya Kampus Mengajar adalah pertama, untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi.

Kedua, membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk sekolah dasar (SD) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Penyelenggaraan program ini sendiri adalah atas dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca Juga: Tips Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Aman di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut adalah persyaratan bagi peserta kampus mengajar :

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x