Langgar Aturan Transaksi Elektronik, Kominfo Blokir TikTok Cash

- 11 Februari 2021, 19:36 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Baca Juga: WHO Dukung Vaksin AstraZeneca untuk Digunakan pada Orang Dewasa Semua Usia

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal. Dengan rincian sebanyak 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018. Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website dan mulai 1 Januari s.d. 11 Februari 2021 sebanyak 64 website.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x