Langgar Aturan Transaksi Elektronik, Kominfo Blokir TikTok Cash

- 11 Februari 2021, 19:36 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News

Cianjurpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa situs TikTok Cash telah melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Selanjutnya Kominfo melakukan pemblokiran atas situs tersebut.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Cash menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat setelah menonton video di platform TikTok. Pemblokiran juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Luncurkan Program Kampus Mengajar, Kemendikbud akan Gaji Mahasiswa Rp 700 ribu per bulan

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujar Dedy.

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Hasil penelusuran menemukan bahwa situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Lima Tips Agar Anak Tetap Aman saat Berselancar di Dunia Maya

Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Baca Juga: WHO Dukung Vaksin AstraZeneca untuk Digunakan pada Orang Dewasa Semua Usia

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal. Dengan rincian sebanyak 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018. Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website dan mulai 1 Januari s.d. 11 Februari 2021 sebanyak 64 website.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah