ASN Jabar Dilarang Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek 2021, Sekda Jabar: Covid-19 Belum Usai

- 11 Februari 2021, 23:39 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja /Humas Jabar

Baca Juga: Inilah Alasan  Andy Lau Untuk Tidak Mengundang Resepsi Pernikahan dan Tidak aktif di Medsos Douyin

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya. 

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek. 

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya. 

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, pelarangan ASN berpergian tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Menkes Sebut Dua Jurus Utama Perangi Pandemi Covid-19, Tracing dan Vaksinasi

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.***



Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x