Penyidik Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok

- 12 Februari 2021, 00:45 WIB
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok.
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok. /ist

Cianjurpedia.com – Polisi menegaskan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri pasar muamalah Depok, Zaim Saidi, merupakan kewenangan penyidik.

Keputusan mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan penahanan tergantung dari pertimbangan subyektif penyidik.

“Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Sita 353 Kg Sabu Selundupan dan Bekuk 11 Pelaku

Zaim Saidi ditahan dengan status tersangka atas kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.

Zaim lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan harus menjalani pengobatan karena mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakang.

Namun, menurut Rusdi, nantinya penyidik akan mempertimbangkan perihal pengajuan penangguhan penahanan itu. Untuk saat ini, Rusdi belum bisa memberikan kepastian soal penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga: ASN Jabar Dilarang Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek 2021, Sekda Jabar: Covid-19 Belum Usai

“Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka,” katanya.

Pengajuan penangguhan penahanan Zaim itu sebelumnya disampaikan pada Selasa, 9 Februari lalu. Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan kliennya itu harus berobat dan menjalani fisioterapi tiap minggu karena menderita saraf kejepit.

Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah