Buntut Kasus Penembakan, Bripka CS Dipidanakan dan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 25 Februari 2021, 16:16 WIB
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Divisi Humas Polri//Aahamzah/

Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga: Liga Champions: Manchester City Menang 2-0 atas Borussia Moenchengladbach

Dalam peristiwa penembakan tersebut, tiga korban tewas. Para korban antara lain, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Kemudian, korban yang mengalami luka yaitu Manager RM Cafe berinisial HA. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x