Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.
“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Baca Juga: Liga Champions: Manchester City Menang 2-0 atas Borussia Moenchengladbach
Dalam peristiwa penembakan tersebut, tiga korban tewas. Para korban antara lain, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Kemudian, korban yang mengalami luka yaitu Manager RM Cafe berinisial HA. ***