Berkas Kepengurusan Tidak Lengkap, Pemerintah Menolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko

- 31 Maret 2021, 15:52 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang menyampaikan hasil konferensi pers terkait Partai Demokrat.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang menyampaikan hasil konferensi pers terkait Partai Demokrat.* /Tangkapan Layar Youtube.com/PUSDATIN Oke

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM hari ini Rabu 31 Maret 2021, secara resmi menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Tidak lengkapnya dokumen-dokumen terkait kepengurusan partai menjadi alasan utama penolakan tersebut.

"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoliy dalam siaran pers virtual di Jakarta.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Namun setelah diverifikasi, tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Juli 2021 Pemerintah Wajibkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Orang Tua Tetap Diberi Opsi Lanjutkan PJJ

Dalam prosesnya Kemenkumham juga telah memberi kesempatan kepada pengurus untuk melengkapi dokumen mereka.

Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin 16 Maret atau sekitar dua pekan pasca KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021. ***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x