Cianjurpedia.com - Polda Jateng akan melakukan penyekatan di perbatasan Provinsi saat libur lebaran mendatang. Penyekatan secara total akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol mulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin dalam keterangan pers pada Senin, 5 April 2021, mengatakan pada tanggal tersebut kendaraan dari luar Jawa Tengah tidak diizinkan masuk wilayah Jateng saat mudik lebaran.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Jamin Pasokan 11 Pangan Nasional Jelang Puasa dan Lebaran
Kombes Rudy menuturkan penyekatan hanya berlaku antar Provinsi. Meski begitu masyarakat Jawa Tengah masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar Kota dan Kabupaten.
"Jadi masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota misal ke Semarang menuju Blora masih diperbolehkan," tutur dia.
Rudy menuturkan adanya penyekatan saat libur lebaran, diperkirakan akan terjadi peningkatan saat libur panjang.
"Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran," tutur dia.
Baca Juga: Seorang Ibu Muda dan Anaknya yang Masih Balita Diamankan Densus 88 di Sukabumi